Sidang Pembunuhan, Lima Satpam Unived Minta Diringankan
BENGKULU, BE - Lima satpam Universitas Dehasen (Unived) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Yengki, menolak keputusan jaksa yang menunutut kelima terdakwa tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkannya saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (6/8). \"Intinya kami menolak untuk menerima tuntutan jaksa dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara pada pasal 170,\" ungkap kuasa hukum para terdakwa, Sohari SH. Sohari mengatakan, sudah melakukan pembelaan dan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. Sebab itu ia menuturkan, tuntutan yang diberikan jaksa tersebut sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan. \"Apa yang dilakukan olah tedakwa yang menmyebabkan hilangnya nyawa Yengki, bukanlah sepenuhnya salah terdakwa. Sebab,korban yang terlebih dahulu menmdatangi terdakwa,\" ujar Sohari. Sekadar mengingatkan, lima terdakwa pengeroyokan dan pembunuhan, Aji Chandra (21), Iin Sudarmanto (22), Niko (25), Pance Rio (24) semuanya satpam Unived dan Bobi Irianto (24) sopir Unived, diduga mengeroyok hingga korban tewas, bernama Yengki. Hilangnya nyawa korban akibat ditikam pisau yang digunakan Bobi Irianto.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: